Bimas Islam Terapkan Lima Prinsip Tata Kelola Data Keagamaan
Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) Kementerian Agama menerapkan lima prinsip dalam tata kelola data keagamaan, yaitu single, credible, actual, secure, dan accessible. Prinsip tersebut diterapkan untuk mewujudkan “Satu Data Kementerian Agama” yang terintegrasi, akurat, dan bermanfaat dalam perumusan kebijakan.

What's Your Reaction?






