BPJPH Mandiri, Apa Fungsi Direktorat Jaminan Produk Halal Kemenag?
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal sudah terpisah dari Kementerian Agama. Sementara dalam Peraturan Menteri Agama No 33 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama, terdapat satu satuan kerja setingkat Eselon II di bawah naungan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam yang bernama Direktorat Jaminan Produk Halal (JPH).

What's Your Reaction?






