Implementasi Maqashid Syariah dalam Keberagaman
Para ulama meyakini bahwa di balik teks-teks syariat terdapat tujuan-tujuan utama yang ingin dicapai, yang dikenal dengan istilah maqashid syariah. Meskipun istilah maqashid syariah baru muncul pada awal abad ke-5 Hijriah, dalam pemikiran ulama seperti al-Juwaini (w. 478 H) dan al-Ghazali (w. 505 H), penerapan konsep ini sesungguhnya sudah berlangsung sejak masa sahabat. Misalnya, Umar bin Khattab mengusulkan kodifikasi Al-Qur’an demi kemaslahatan umat (mashalih). Bahkan, Hadits Nabi mengenai Salat Ashar di Bani Quraidhah menjadi salah satu dasar bagi pengembangan hukum berlandaskan maqashid syariah.

What's Your Reaction?






