Isbat Nikah dan Pencatatan Perkawinan
UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) telah berusia lebih dari setengah abad. Secara umur, UU ini sangat matang dan cukup waktu untuk sosialisasi serta edukasi kepada masyarakat. Secara substansi juga sangat solid, meski pernah digugat beberapa kali di Mahkamah Konstitusi.

What's Your Reaction?






