Kemenag Dorong Pesantren Selenggarakan Pendidikan Formal Khas Pesantren
Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kementerian Agama mendorong agar pesantren mulai menyelenggarakan satuan Pendidikan Formal di lingkungan pesantrennya. Sesuai Undang-Undang No 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, pendidikan formal pesantren bisa mendapatkan rekognisi dan afirmasi yang sama dengan pendidikan formal lainnya.
What's Your Reaction?