Kemenag, Kemenkeu, dan IAPI Susun Regulasi Jasa Akuntan Publik untuk Lembaga Pengelola Zakat
Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Ikatan Akuntan Publik Indonesia (IAPI) menyusun regulasi penggunaan jasa akuntan publik bagi Lembaga Pengelola Zakat (LPZ), termasuk Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ). Langkah ini bertujuan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) melalui audit laporan keuangan yang lebih berkualitas.

What's Your Reaction?






