Kemenag Terbitkan Edaran Pemeliharan Lingkungan Satuan Pendidikan, Ini Ketentuannya
Kementerian Agama meminta satuan pendidikan agar proaktif dan peduli dalam menjaga dan memelihara lingkungan. Imbauan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pendidkan Islam (Dirjen Pendis) Nomor 1 tahun 2025 tentang Pemeliharaan Lingkungan Satuan Pendidikan.

What's Your Reaction?






