Kemenag Terbitkan PMA 11/2025, Jadi Pedoman Hitung Kebutuhan Penyuluh Agama
Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh Agama. Regulasi ini menjadi acuan nasional dalam menghitung kebutuhan penyuluh agama berbasis beban kerja, kondisi umat, serta karakteristik wilayah binaan.

What's Your Reaction?






