Kemenag Terbitkan PMA Baru, Perluas Layanan KUA
Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang Organisasi dan Tata Kerja (Ortaker) Kantor Urusan Agama (KUA) tahun 2024. Aturan ini menggantikan PMA 34 Tahun 2016, yang bertujuan untuk memperkuat peran KUA sebagai pusat layanan keagamaan. Tidak hanya mencatat pernikahan, KUA juga berperan dalam peningkatan kualitas kehidupan umat beragama.
What's Your Reaction?