Kemenag Wajibkan Penyuluh Agama Islam Aktif Berdakwah di Media Sosial
Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal (Kepdirjen) Nomor 1172 Tahun 2024 yang mewajibkan Penyuluh Agama Islam (PAI) aktif di media sosial. Regulasi ini menjadi panduan resmi bagi PAI untuk menyebarkan pesan-pesan keagamaan, moderasi beragama, dan nilai-nilai kebangsaan di platform digital.
What's Your Reaction?