Konsekuensi Ekpektasi Penilaian Kinerja ASN
Sejak berlakunya sistem penilaian kinerja berbasis e-Kinerja Badan Kepegawaian Negara (BKN) berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 6 Tahun 2022, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib dinilai kinerjanya secara sistematis dan terukur. Sistem ini bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengukuran capaian kinerja Aparatur Sipil Negara. Namun, implementasinya menimbulkan berbagai konsekuensi, terutama terkait ekspektasi dan dampak penilaian terhadap hak serta kewajiban ASN.

What's Your Reaction?






