Menyongsong Perubahan Jam Kerja ASN Kementerian Agama
Di era digital yang terus berkembang, pola kerja konvensional yang mengharuskan pegawai hadir secara fisik di kantor mulai dipertanyakan efektivitasnya. Fleksibilitas kerja bukan lagi sekadar kemewahan, tetapi telah menjadi kebutuhan yang mendesak, terutama dalam birokrasi modern. Konsep Flexible Working Arrangement (FWA) hadir sebagai solusi untuk meningkatkan efisiensi kerja tanpa mengorbankan pelayanan publik. Namun, sejauh mana konsep ini dapat diterapkan secara optimal?

What's Your Reaction?






