Optimalkan Pengelolaan Wakaf, Kemenag dan BRIN Kaji Ulang UU 41 Tahun 2004

Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama bekerja sama dengan Direktorat Kebijakan Pembangunan Manusia, Kependudukan  dan Kebudayaan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) melakukan pengkajian ulang terhadap Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Hal tersebut bertujuan untuk memperkuat regulasi dan mengoptimalkan pengelolaan wakaf di Indonesia.

Jan 25, 2025 - 07:47
 0  13
Optimalkan Pengelolaan Wakaf, Kemenag dan BRIN Kaji Ulang UU 41 Tahun 2004
Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama bekerja sama dengan Direktorat Kebijakan Pembangunan Manusia, Kependudukan  dan Kebudayaan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) melakukan pengkajian ulang terhadap Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Hal tersebut bertujuan untuk memperkuat regulasi dan mengoptimalkan pengelolaan wakaf di Indonesia.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow