Pemerintah Tetapkan 17 Hari Libur Nasional dan 8 Cuti Bersama 2026
Jakarta (Kemenag) – Pemerintah menetapkan 17 hari libur nasional dan delapan hari cuti bersama untuk tahun 2026. Keputusan ini disampaikan usai rapat tingkat menteri dan dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Menteri Ketenagakerjaan.

What's Your Reaction?






