Penyidik PNS dan Masa Depan Penanganan Masalah Pidana Haji & Umrah

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah telah terbit sejak 29 April 2019. Dalam Pasal 131 disebutkan bahwa Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan. Kementerian Agama dalam waktu sekitar dua tahun telah menuntaskan pembentukan berbagai peraturan turunan dalam Peraturan Menteri Agama baik itu PMA Nomor 5 Tahun 2021, PMA 6 Tahun 2021, dan PMA 13 Tahun 2021.

Oct 29, 2024 - 00:25
 0  1
Penyidik PNS dan Masa Depan Penanganan Masalah Pidana Haji & Umrah
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah telah terbit sejak 29 April 2019. Dalam Pasal 131 disebutkan bahwa Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan. Kementerian Agama dalam waktu sekitar dua tahun telah menuntaskan pembentukan berbagai peraturan turunan dalam Peraturan Menteri Agama baik itu PMA Nomor 5 Tahun 2021, PMA 6 Tahun 2021, dan PMA 13 Tahun 2021.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow