Perpres 152 dan Ikhtiar Menata Ulang Kembali Organisasi Kementerian Agama 

Telah terbit Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama sebagai kebijakan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto yang telah membentuk dua badan baru, yaitu Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sebagai Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LPNK) dan kedua Badan Penyelenggara Haji (BPH) sebagai Lembaga Pemerintah. Kedudukan dua lembaga ini berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui menteri yang menyelenggarakan urusan  pemerintahan di bidang agama. 

Nov 12, 2024 - 14:49
 0  0
Perpres 152 dan Ikhtiar Menata Ulang Kembali Organisasi Kementerian Agama 
Telah terbit Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama sebagai kebijakan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto yang telah membentuk dua badan baru, yaitu Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sebagai Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LPNK) dan kedua Badan Penyelenggara Haji (BPH) sebagai Lembaga Pemerintah. Kedudukan dua lembaga ini berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui menteri yang menyelenggarakan urusan  pemerintahan di bidang agama. 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow