Produk Makanan-Minuman UMK Harus Sudah Bersertifikat Halal pada 17 Oktober 2026, Bagaimana Produk Luar Negeri?
Kewajiban bersertifikat halal bagi produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia mulai diberlakukan pada 18 Oktober 2024. Pemberlakuan itu sesuai amanat Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) dan juga Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal yang menggantikan PP Nomor 39 tahun 2021.
What's Your Reaction?