Pusdatin, Asa Baru Penguatan Data Kementerian Agama
Sejak terbit Keputusan Menteri Agama Nomor 25 Tahun 2024, maka Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatain), sebagai unit baru di lingkungan Sekretariat Jenderal, diamanatkan untuk menjalankan tugas sebagai unit teknis yang terkait langsung dengan pelaksanaan kebijakan pengelolaan data dan bahan diseminasi koordinasi pengembangan, pengamanan, dan pendayagunaan sistem infrastruktur teknologi informasi sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebelumnya, tata kelola data masih menjadi bagian dari Biro Humas, Data, dan Informasi. Sejalan dengan kebijakan pemerintah saat ini, Pusdatin kini menjadi unit tersendiri yang terfokus dalam penguatan data, disamping tugas pengembangan struktur dan pendayagunaan teknologi informasi.

What's Your Reaction?






