Akad Nikah Dapat Digelar di Luar KUA dan Hari Kerja, Ini Syaratnya
Kementerian Agama menerbitkan regulasi baru terkait pencatatan nikah. Akad nikah dapat dilaksanakan di luar Kantor Urusan Agama (KUA) atau di luar hari dan jam kerja.

What's Your Reaction?






