Kemenag dan 18 LPZ DIY Teken MoU Distribusi Zakat Berbasis Regsosek

Kementerian Agama (Kemenag) bersama 18 Lembaga Pengelola Zakat (LPZ) di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) terkait pendistribusian zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya (ZIS-DSKL) berbasis data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek). Langkah tersebut diambil untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan ZIS-DSKL dan memastikan distribusi yang tepat sasaran sesuai dengan syariat Islam.

Oct 15, 2024 - 09:02
 0  0
Kemenag dan 18 LPZ DIY Teken MoU Distribusi Zakat Berbasis Regsosek
Kementerian Agama (Kemenag) bersama 18 Lembaga Pengelola Zakat (LPZ) di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) terkait pendistribusian zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya (ZIS-DSKL) berbasis data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek). Langkah tersebut diambil untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan ZIS-DSKL dan memastikan distribusi yang tepat sasaran sesuai dengan syariat Islam.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow