Pemerintah Tetapkan Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025, Total 27 Hari
Pemerintah telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama 2025. Hal ini tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 yang ditandatangani tiga menteri, yaitu Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) yang diwakili Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Afriansyah Noor, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PAN RB) Abdullah Azwar Anas. Penandatanganan SKB tersebut dilaksanakan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) di Jakarta. “Pemerintah memutuskan libur nasional dan cuti bersama tahun 2025 sebanyak 27 hari. Sama dengan tahun 2024, yaitu libur nasional sebanyak 17 hari dan cuti bersama sebanyak 10 hari,” ujar Menko PMK Muhadjir Effendy usai menyaksikan penandatanganan SKB, Senin (14/10/2024). Muhadjir menjelaskan penetapan hari libur dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat sektor ekonomi dan sektor swasta dalam beraktivitas dan rujukan kementerian dan lembaga dalam perencanaan program kerja 2025.
What's Your Reaction?